MEDAN, iNews.id - Karena aktivitasnya memperjuangkan lahan bersama masyarakat di Puncak 2000, Kabupaten Karo, Lloyd Reynold Ginting Munthe (42) warga Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo ditetapkan sebagai tersangka UU ITE oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara pada Februari 2022 lalu.
Kepada wartawan, Lloyd menceritakan kisah pilunya itu dalam memperjuangkan lahan seluas 21 hektare yang disebut milik masyarakat tetapi diklaim milik perusahaan pertanian berinisial BUKB di Desa Kacinambun, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.
"Ini bergulir awalnya Mei tahun 2020, perusahaan melaporkan semua masyarakat yang bertani di puncak 2000, yang diklaim sekitar 21 hektar. Ada empat KK yang mendiami daerah itu," kata Lloyd, Jumat (1/4/2022) sore.
Lebih lanjut, Lloyd menuturkan, padahal warga sudah menempati lahan tersebut sejak dekade akhir 1980-an dengan mata pencaharian bercocok tanam secara turun temurun dengan damai. Hingga akhirnya, memasuki tahun 2020 warga diminta untuk meninggalkan tempat tersebut dengan alasan penyerobotan.
"Warga yang memiliki alas hak dituduh menggunakan surat palsu, yang tidak ada alas haknya dituduh penyerobot, alas hak masyarakat ini kuat. Walaupun dia akte jual beli tanah tahun 1980 tapi dia sudah punya gambar ukur yang dikeluarkan oleh kantor agraria yang namanya sekarang badan pertanahan," terangnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait