BANDUNG, iNewsMedan.id - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, telah menghirup udara bebas. Terpidana kasus korupsi E-KTP itu keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Sabtu (16/8/2025) setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, pembebasan ini diberikan setelah Setya Novanto menjalani lebih dari dua pertiga masa hukumannya.
"Iya benar, Setya Novanto bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan, dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun," kata Kusnali pada Minggu (17/8/2025). "Dihitung dua pertiganya, dia mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025."
Perjalanan Kasus dan Hukuman
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Setya Novanto. Hukuman penjara yang semula 15 tahun dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan. Putusan tersebut juga mencakup denda sebesar Rp500 juta.
Selain itu, Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dan Rp5 miliar.
Kusnali menambahkan bahwa Setya Novanto masih diwajibkan untuk lapor diri meskipun telah bebas. "Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa mendapat pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus, jadi dia tidak mendapat remisi 17 Agustus," jelasnya.
Pembebasan bersyarat ini diberikan jelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait