Ibu korban yang tidak terima langsung membuat laporan ke Polres Sergai. Mengetahui laporan tersebut, TH melarikan diri dari rumah. Polisi yang telah mengantongi identitas dan tempat persembunyian pelaku segera melakukan pengejaran hingga ke Provinsi Riau.
"TH akhirnya berhasil ditangkap di Desa Bumbung, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Sabtu, 9 Agustus 2025," terang Kapolres.
Saat ini, TH telah diamankan di Mako Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan celana dalam.
Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pidana dan denda maksimal Rp50 juta," tegas Kapolres.
AKBP Jhon Sitepu mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Sergai demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Editor : Chris
Artikel Terkait