Bejat! Ayah di Sergai Cabuli Anak Kandung di Gubuk Belakang Rumah, Ditangkap Polisi di Riau

Jafar Sembiring
Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang ayah berinisial TH (37), yang tega mencabuli anak kandungnya. (Foto: Dok. Polres Sergai)

SERGAI, iNewsMedan.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang ayah berinisial TH (37), yang tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah gubuk di belakang rumah mereka, di Kabupaten Sergai.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu mengatakan bahwa kejadian ini terungkap pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, ibu korban, berinisial I (33), baru pulang bekerja dan mencari keberadaan anaknya.

"Pelapor (ibu korban) mencari korban yang dijawab oleh anaknya yang lain bahwa korban berada di belakang rumah bersama ayahnya, TH," jelas AKBP Jhon Sitepu dalam konferensi pers, Kamis (14/8/2025).

Ibu korban kemudian mendapati gubuk di belakang rumah tertutup tirai. Saat tirai dibuka, ia melihat tersangka dan korban berada di dalam. Ketika ditanya, TH tampak terkejut dan kebingungan.

Setelah membawa korban ke dalam rumah, ibu korban membujuk anaknya untuk menceritakan apa yang terjadi. Korban akhirnya menceritakan bahwa ayahnya telah melakukan perbuatan cabul.

Ibu korban yang tidak terima langsung membuat laporan ke Polres Sergai. Mengetahui laporan tersebut, TH melarikan diri dari rumah. Polisi yang telah mengantongi identitas dan tempat persembunyian pelaku segera melakukan pengejaran hingga ke Provinsi Riau.

"TH akhirnya berhasil ditangkap di Desa Bumbung, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Sabtu, 9 Agustus 2025," terang Kapolres. 

Saat ini, TH telah diamankan di Mako Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan celana dalam.

Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pidana dan denda maksimal Rp50 juta," tegas Kapolres. 

AKBP Jhon Sitepu mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Sergai demi menjaga keamanan dan ketertiban.

Editor : Chris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network