MEDAN, iNewsMedan.id - Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap motif di balik penculikan dan pembunuhan terhadap seorang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial SSL (35). Menurut polisi, aksi keji tersebut dipicu oleh utang narkotika.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan bahwa otak di balik kasus ini adalah seorang pria bernama Iskandar Daut.
"Motif pembunuhan berawal dari penagihan utang terkait narkotika," ujar Ricko, Senin (11/8/2025).
Ia menambahkan bahwa Iskandar Daut memerintahkan anak buahnya untuk menculik dan menghabisi korban.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini bermula pada Selasa (8/4/2025). Para pelaku, atas perintah Iskandar Daut, mengintai korban di pelataran parkir Diskotik Blue Star, Jalan Binjai, Kota Binjai. Setelah merusak ban mobil korban, mereka mencegatnya dan menusuk paha korban dengan sangkur sebelum memasukkannya ke dalam bagasi mobil sedan.
Sebelumnya, para pelaku sempat mendatangi rumah korban namun gagal menemukannya. Setelah mengetahui korban berada di diskotek, mereka langsung melancarkan aksinya.
Jasad korban kemudian dibawa ke Bireuen, Aceh. Di sana, para pelaku lainnya telah menunggu. Mereka membungkus jasad SSL ke dalam karung, mengikatnya dengan batu pemberat, lalu membawanya menggunakan perahu ke tengah laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, untuk dibuang.
Tujuh Pelaku Ditangkap, Satu DPO
Berdasarkan laporan dari istri korban, Pipit Widari, pada 25 April 2025, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut memulai penyelidikan intensif. Hasilnya, tujuh pelaku berhasil dibekuk di sejumlah lokasi, termasuk Langsa, Aceh Timur, dan pintu tol Helvet, Medan.
Para pelaku yang ditangkap berinisial M (eksekutor), AFP, SP, ZI, II, A, dan AB. Sementara itu, Iskandar Daut, yang disebut sebagai otak pelaku, masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"Identitasnya sudah diketahui, cepat atau lambat pelaku pasti ditangkap. Kami mengimbau pelaku segera menyerahkan diri," tegas Ricko.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku, dan beberapa telepon genggam. Para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Lebih lanjut Ricko menegaskan komitmen Polda Sumut untuk memberantas tindak kejahatan berat, meskipun para pelaku berusaha melarikan diri hingga lintas provinsi.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait