MEDAN, iNewsMedan.id - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Medan yang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada dua oknum TNI, Serka Damen Hutabarat dan Serda Francisco Manalu, menuai protes keras dari keluarga korban. Kedua terdakwa terbukti bersalah dalam kasus penembakan yang menewaskan MAF (13).
Ibu korban, Fitriyani, mengungkapkan kekecewaannya. Ia merasa vonis tersebut sangat ringan jika dibandingkan dengan kasus serupa yang melibatkan warga sipil.
"Saya tidak puas. Karena yang sipil yang membantu mereka saja dihukum 4 tahun penjara, kenapa mereka cuma 2 tahun 6 bulan?" kata Fitriyani.
"Saya tidak terima. Setidaknya mereka di atas sipil, 5 atau 6 tahun lah," sambungnya.
Fitriyani juga mengungkapkan rasa sakitnya saat kronologi kematian anaknya dibacakan di persidangan. "Saya begitu dibacakan kronologi anak saya, tidak sanggup. Apalagi hasil visumnya, saya tak tega. Biadab betul mereka," ujarnya sambil terisak.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait