Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, sepeda motor milik pelaku, handphone korban, pakaian, ember, dan batang kayu yang diduga digunakan saat kejadian.
“Berdasarkan hasil autopsi sementara, korban meninggal karena mati lemas akibat saluran pernapasan terhalang, serta mengalami trauma akibat benda tumpul,” terang Arie.
Yunus kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 dan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 79E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia juga dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.
Editor : Ismail
Artikel Terkait