UPDATE Pembunuhan Siswi Paskibraka di Madina: Pelaku Rampok dan Cabuli Korban

Ismail
Polisi akhirnya mengungkap secara rinci motif dan kronologi pembunuhan terhadap DF (15), siswi SMA yang juga anggota Paskibraka, yang jasadnya ditemukan di areal perkebunan sawit Desa Taluk, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, sepeda motor milik pelaku, handphone korban, pakaian, ember, dan batang kayu yang diduga digunakan saat kejadian.

“Berdasarkan hasil autopsi sementara, korban meninggal karena mati lemas akibat saluran pernapasan terhalang, serta mengalami trauma akibat benda tumpul,” terang Arie.

Yunus kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 dan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 79E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia juga dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara. 



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network