Oleh: Putra Rizki
MEDAN, iNewsMedan.id - Sebagai provinsi dengan penduduk Muslim yang signifikan, Sumatera Utara memiliki potensi besar dalam mengembangkan sektor ekonomi keumatan berbasis wakaf, khususnya wakaf uang produktif. Pada tahun 2025 diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat kontribusi wakaf uang sebagai instrumen strategis dalam menyejahterakan masyarakat dan mengurangi ketimpangan sosial ekonomi secara berkelanjutan.
Potensi wakaf uang secara nasional telah mencapai angka fantastis, yakni Rp181 triliun per tahun, sebagaimana diungkap oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama sekaligus Ketua Badan Wakaf Indonesia, Prof. Dr. Kamaruddin Amin. Sayangnya, realisasi di lapangan masih sangat terbatas. Hambatan utama terletak pada rendahnya literasi masyarakat, belum kuatnya tata kelola kelembagaan nazhir, dan terbatasnya model inovatif wakaf yang dapat menjawab kebutuhan zaman.
Tradisi wakaf di Indonesia selama ini cenderung identik dengan pembangunan fisik seperti masjid, madrasah, dan makam. Padahal, Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 secara tegas menegaskan bahwa manfaat wakaf dapat dikembangkan untuk pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan ekonomi umat. Wakaf uang, dalam hal ini, menjadi terobosan penting karena memiliki fleksibilitas tinggi, mudah dikumpulkan, dan cepat disalurkan dalam berbagai skema produktif.
Namun demikian, Sumatera Utara tidak memulai dari titik nol. Berbagai inisiatif wakaf produktif telah hadir dan patut dijadikan inspirasi. Di antaranya adalah Program Wakaf Produktif Peternakan Sapi & Domba, hasil sinergi antara Sahabat Yatim Indonesia dan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara. Program ini mengintegrasikan prinsip wakaf dengan pemberdayaan ekonomi dhuafa, melalui pemberian hewan ternak yang dikelola secara berkelompok. Hasil dari peternakan menjadi sumber pangan, pendidikan, dan penghidupan masyarakat kurang mampu, sekaligus mengangkat harkat ekonomi mereka secara berkelanjutan.
Contoh lain adalah Program Wakaf Domba Bergulir untuk Kaum Dhuafa yang merupakan kolaborasi antara Dompet Dhuafa dan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara. Dalam skema ini, domba wakaf dikelola selama satu tahun, dan hasil pengembangannya menjadi modal usaha ternak, sementara aset pokoknya digulirkan ke penerima baru.
Editor : Chris
Artikel Terkait