Kemanusiaan di Balik Jeruji: 81 Narapidana Narkotika di Sumut Akhirnya Pulang ke Keluarga

Jafar Sembiring
Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumut, Hamdi Hasibuan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Sebanyak 81 narapidana kasus narkotika di Sumatera Utara mendapat amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto, dan kini telah menghirup udara bebas.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi kepadatan lapas.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut, Yudi Suseno, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumut, Hamdi Hasibuan, total ada 86 napi yang menerima amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Jumlah terbanyak, yaitu 81 orang, adalah narapidana kasus narkotika. Sisanya terjerat kasus lain, seperti pembunuhan dan tipikor.

"Daftar penerima amnesti ini dipilih langsung oleh pemerintah pusat," kata Hamdi, Senin (4/8/2025).

Pemberian amnesti ini dianggap sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga negaranya yang sedang menjalani hukuman. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mengurangi kapasitas lapas dan rutan, khususnya di Sumatera Utara.

"Amnesti ini diharapkan bisa mengurangi kepadatan di lapas dan rutan," tambah Hamdi.

Pemberian SK amnesti dan pembebasan para napi dilakukan pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Dengan kembalinya para napi narkotika ini ke masyarakat, diharapkan mereka dapat menjalani reintegrasi sosial dengan baik.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network