MEDAN, iNewsMedan.id - Sebanyak 81 narapidana kasus narkotika di Sumatera Utara mendapat amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto, dan kini telah menghirup udara bebas.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi kepadatan lapas.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut, Yudi Suseno, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumut, Hamdi Hasibuan, total ada 86 napi yang menerima amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Jumlah terbanyak, yaitu 81 orang, adalah narapidana kasus narkotika. Sisanya terjerat kasus lain, seperti pembunuhan dan tipikor.
"Daftar penerima amnesti ini dipilih langsung oleh pemerintah pusat," kata Hamdi, Senin (4/8/2025).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait