Sebelumnya, Tom Lembong telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dijatuhi pidana penjara selama empat tahun enam bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait