BREAKING NEWS: Tom Lembong Diberi Abolisi Presiden Prabowo dengan Restu DPR

Felldy Aslya Utama
BREAKING NEWS: Tom Lembong Diberi Abolisi Presiden Prabowo dengan Restu DPR. Foto: Felldy Aslya Utama

Sebelumnya, Tom Lembong telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dijatuhi pidana penjara selama empat tahun enam bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network