Kasus Korupsi Taman Kota Padangsidimpuan Rp 2,3 Miliar Naik ke Tahap Penyidikan

Indra Siagian
Kasus Korupsi Taman Kota Padangsidimpuan Rp 2,3 Miliar Naik ke Tahap Penyidikan. Foto: Istimewa

Pusat Studi Pembaharuan dan Peradilan Hukum (Puspha) melalui Nuriono, pada Selasa (22/7/2025), mendesak penyidik kepolisian untuk segera menyelesaikan dugaan korupsi pembangunan taman kota di aliran Sungai Batang Ayumi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. 

“Kita mendesak aparat kepolisian untuk segera bergerak cepat dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini,” ujar Nuriono.

Proyek taman kota ini lebih dikenal dengan sebutan Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin dengan nilai kontrak sebesar Rp2.377.786.797. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proyek ini dikerjakan oleh CV KIS yang berkantor di Medan, dengan direktur berinisial AL, serta RS dan FP masing-masing menjabat sebagai komanditer dan wakil direktur.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network