Ironisnya, Rahmadi mengakui barang bukti tersebut dalam kondisi mata tertutup lakban. Mengingat hal tersebut, Thomas berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan eksepsi yang telah disampaikan pihaknya untuk memberikan keadilan kepada Rahmadi.
"Kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah dan akan membuktikan ketidakbersalahannya dalam proses persidangan berikutnya," imbuhnya.
Sidang perkara nomor 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb ini akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela pada 29 Juli 2025 mendatang.
Sebelumnya, penangkapan Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai, pada 3 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, dituding tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Bahkan, rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan oleh petugas yang dipimpin Kompol Dedy Kurniawan, sempat viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut memukul, menendang, lalu menginjak-injak Rahmadi.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait