Atas insiden tersebut, abang kandung Rahmadi telah melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke SPKT Polda Sumut pada Senin, 14 April 2025 atas kasus penganiayaan. Selain itu, tim kuasa hukum Rahmadi juga melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut. Hingga saat ini, laporan di SPKT Polda Sumut belum menunjukkan kejelasan, namun laporan di Bid Propam Polda Sumut sudah berproses.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait