Guru SMP Deli Serdang Dicokok Polisi karena Dugaan Cabuli Murid di Mobil

ismail
Ilustrasi. Foto: iNews.id

Meski begitu, pelaku terus menunjukkan niat tak pantas. "MK kemudian memeluk dan meraba bagian tubuh korban. Saat itu korban berusaha melawan, tapi pelaku tak menggubris," ungkap Gabe.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban langsung melapor kepada orangtuanya. Laporan kemudian diteruskan ke polisi hingga akhirnya MK berhasil diamankan.

Dari hasil interogasi, MK mengakui perbuatannya. Kini ia mendekam di sel tahanan Polresta Deli Serdang dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D, subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network