Meski begitu, pelaku terus menunjukkan niat tak pantas. "MK kemudian memeluk dan meraba bagian tubuh korban. Saat itu korban berusaha melawan, tapi pelaku tak menggubris," ungkap Gabe.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban langsung melapor kepada orangtuanya. Laporan kemudian diteruskan ke polisi hingga akhirnya MK berhasil diamankan.
Dari hasil interogasi, MK mengakui perbuatannya. Kini ia mendekam di sel tahanan Polresta Deli Serdang dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D, subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Ismail
Artikel Terkait