Warga Rambung Baru Tolak Konstatering Lahan Sengketa PT Nirvana, Minta Perlindungan Pemerintah

Jafar Sembiring
Warga Rambung Baru Tolak Konstatering Lahan Sengketa PT Nirvana, Minta Perlindungan Pemerintah. Foto: Istimewa

Koordinator Studi dan Advokasi BAKUMSU, Junita Aritonang, mengungkapkan bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebelumnya, lokasi objek PT Nirvana tercantum berada di Bingkawan, bukan di Rambung Baru. 

Ia juga menyoroti janji Camat Sibolangit pada aksi 11 Oktober 2023 lalu untuk mengeluarkan surat keterangan lokasi terkait letak PT Nirvana. Namun, hingga kini, janji tersebut belum terpenuhi, dan pihak kecamatan belum memberikan jawaban apapun meskipun warga sudah dua kali mendatangi kantor camat.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung menunjukkan kegigihan warga dalam mempertahankan hak atas tanah leluhur mereka.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network