Medianto menambahkan bahwa warga tidak pernah sekalipun menjual tanah mereka kepada PT Nirvana. Oleh karena itu, mereka menduga akta jual beli yang dimiliki perusahaan tersebut palsu, karena lokasi yang tertera di dalamnya adalah Desa Bingkawan, bukan Desa Rambung Baru.
Unjuk rasa kali ini berfokus pada penolakan terhadap konstatering yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Masyarakat meyakini bahwa objek yang disengketakan, sesuai dengan putusan pengadilan, seharusnya berada di Desa Bingkawan, bukan di Rambung Baru. Penolakan ini menunjukkan keyakinan kuat warga bahwa proses hukum yang akan berlangsung tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Aksi unjuk rasa berlangsung dengan atraksi unik, di mana warga membawa hasil pertanian dari kebun mereka sebagai simbol kepemilikan lahan. Massa juga berorasi secara bergantian, menyuarakan tuntutan mereka akan kejelasan dari pemerintah terkait konflik lahan yang sudah berlangsung lama ini.
Konflik antara warga dan PT Nirvana Memorial Nusantara memang bukan hal baru. Beberapa kali aksi unjuk rasa serupa telah digelar, bahkan pernah menyebabkan pemblokiran jalan Medan - Karo dan kemacetan panjang.
Masyarakat Desa Rambung Baru dan Bingkawan, yang tergabung dalam aksi ini, menuntut penyelesaian konflik yang adil. Mereka didampingi oleh Bantuan Hukum Sumatra Utara (BAKUMSU) dalam perjuangan hukum mereka.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait