Duel Rebutan Lapak Antar Pengamen di Padangsidimpuan, Satu Orang Luka Tusuk 

Ismail
Pelaku saat diamankan di kantor polisi./Ist

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sebilah gunting yang digunakan pelaku. Sementara korban menjalani visum yang menunjukkan luka serius di beberapa bagian tubuh. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi, menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), dan menetapkan MRF sebagai tersangka. 

Pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancamannya dapat berupa hukuman pidana penjara. 



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network