Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sebilah gunting yang digunakan pelaku. Sementara korban menjalani visum yang menunjukkan luka serius di beberapa bagian tubuh. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi, menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), dan menetapkan MRF sebagai tersangka.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancamannya dapat berupa hukuman pidana penjara.
Editor : Ismail
Artikel Terkait