DPRD Medan Jawab Jeritan Warga Polonia, Minta Polisi Berantas Narkoba Habis-habisan

Jafar Sembiring
DPRD Medan Jawab Jeritan Warga Polonia, Minta Polisi Berantas Narkoba Habis-habisan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Anggota DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, mendesak Polrestabes Medan untuk lebih tegas dalam menangani kasus narkoba. Permintaan ini muncul sebagai respons atas keluhan warga dan Kepala Lingkungan (Kepling) 3 Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, dalam acara Sosialisasi Peraturan (Sosper) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban di Jalan Mongonsidi Gang D Kelurahan Polonia, Sabtu (19/7/2025).

Sosper yang bertujuan meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman narkoba ini menjadi wadah bagi warga untuk menyuarakan keresahan mereka. Sebelumnya, warga dan Kepling 3 Kelurahan Polonia mengeluhkan kinerja aparat kepolisian, khususnya Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru, dalam penindakan narkoba di wilayah mereka.

Rommy Van Boy, Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan, menegaskan bahwa narkoba adalah masalah serius yang merusak generasi muda dan masyarakat. 

"Kami meminta Polrestabes Medan untuk terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku narkoba, sehingga Kota Medan dapat menjadi lebih aman dan bebas dari narkoba," ujar Rommy, menjawab keluhan langsung dari Kepling 3.

Ia juga menekankan bahwa penindakan yang tegas akan memberikan efek jera dan mencegah penyebaran narkoba. "Dengan penindakan yang tegas, kita dapat memberikan pesan yang jelas bahwa narkoba tidak akan ditolerir di Kota Medan. Untuk itu, saya segera berkoordinasi dengan Kapolrestabes Medan dan Kasatresnarkoba beserta jajarannya," tegas Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Medan Polonia ini.

Selain penindakan aparat, Rommy Van Boy juga menyoroti pentingnya Sosper ini dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban umum, termasuk mencegah peredaran narkoba.

"Sosper ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah penyebaran narkoba di Kota Medan," kata Ketua Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC-PP) Medan Polonia ini.

Ia menekankan bahwa ketertiban dan keamanan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. "Kami meminta masyarakat untuk proaktif dalam menjaga ketertiban dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib, termasuk perihal peredaran narkoba di lingkungannya masing-masing," pinta Rommy.

Dengan kerja sama antara masyarakat dan pemerintah, Rommy optimis Kota Medan dapat menjadi lebih aman, tertib, dan bebas dari narkoba. "Kami berkomitmen untuk terus mendukung upaya pencegahan narkoba dan menjaga ketertiban umum di Kota Medan," tegasnya.

Perda Nomor 10 Tahun 2021 ini sendiri mencakup berbagai aspek, termasuk pengaturan tentang ketertiban lalu lintas, kebersihan lingkungan, dan keamanan masyarakat. 

"Dengan memahami dan mematuhi peraturan ini, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan nyaman untuk hidup," pungkas Rommy.

Sosialisasi perda ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban umum, menjadikan Kota Medan lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya. Acara ini turut dihadiri oleh Pelaksana Harian Camat Medan Polonia, Rangga Karfika Sakti, Lurah Polonia, Lurah Anggrung, tokoh masyarakat, serta kader dan simpatisan Pemuda Pancasila.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network