Komisi 4 DPRD Medan Pertanyakan Penerbitan PBG di Lahan yang Masih Sengketa 

Ismail
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi 4 DPRD Kota Medan, Selasa (8/7/2025), membahas polemik lahan yang digunakan untuk pembangunan perumahan Pacific Palace. RDP dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id- Komisi 4 DPRD Kota Medan mempertanyakan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemko Medan untuk proyek perumahan Pacific Palace di Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kecamatan Medan Sunggal.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan pemilik lahan, pengembang, dan sejumlah pihak terkait, Selasa (8/7/2025). 

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak menyayangkan diterbitkannya PBG meskipun lahan tersebut tengah bersengketa secara hukum. 

"Permasalahan ini masih berproses di ranah hukum. Kami mempertanyakan mengapa PBG bisa terbit tanpa pengecekan lapangan yang memadai," kata Paul usai memimpin RDP. 

Senada, anggota Komisi 4 Lailatul Badri menyatakan bahwa tidak seharusnya ada aktivitas pembangunan di atas lahan yang masih dalam sengketa hukum. “Penerbitan PBG seharusnya ditunda sampai ada kepastian hukum yang tetap,” ujarnya. 

Dalam RDP tersebut, pihak pelapor Hargito Bongawan bersama kuasa hukumnya Jon Purba menyampaikan keberatan atas pendirian perumahan Pacific Palace yang disebut berdiri di atas lahan milik kliennya, Yohannes. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network