MEDAN, iNewsMedan.id- Komisi 4 DPRD Kota Medan mempertanyakan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemko Medan untuk proyek perumahan Pacific Palace di Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kecamatan Medan Sunggal.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan pemilik lahan, pengembang, dan sejumlah pihak terkait, Selasa (8/7/2025).
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak menyayangkan diterbitkannya PBG meskipun lahan tersebut tengah bersengketa secara hukum.
"Permasalahan ini masih berproses di ranah hukum. Kami mempertanyakan mengapa PBG bisa terbit tanpa pengecekan lapangan yang memadai," kata Paul usai memimpin RDP.
Senada, anggota Komisi 4 Lailatul Badri menyatakan bahwa tidak seharusnya ada aktivitas pembangunan di atas lahan yang masih dalam sengketa hukum. “Penerbitan PBG seharusnya ditunda sampai ada kepastian hukum yang tetap,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, pihak pelapor Hargito Bongawan bersama kuasa hukumnya Jon Purba menyampaikan keberatan atas pendirian perumahan Pacific Palace yang disebut berdiri di atas lahan milik kliennya, Yohannes.
Editor : Ismail
Artikel Terkait