Tangisan Terakhir Zefanya: Bayi 11 Bulan di Paluta Tewas di Tangan Ibunya Sendiri

Ismail
Ilustrasi. Foto: Sindonews.com

Aksi kekerasan tersebut terungkap setelah Mayjayarti Hulu, kerabat korban, melaporkan kejadian ke Polres Tapanuli Selatan pada 7 Juli 2025.

Meski tidak ditemukan barang bukti fisik di lokasi kejadian, namun polisi telah mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan intensif. DDT kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua kandung,” terang Kapolres.

Polisi kini mendalami lebih lanjut kondisi psikologis pelaku dan pola kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya selama ini.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network