Aksi kekerasan tersebut terungkap setelah Mayjayarti Hulu, kerabat korban, melaporkan kejadian ke Polres Tapanuli Selatan pada 7 Juli 2025.
Meski tidak ditemukan barang bukti fisik di lokasi kejadian, namun polisi telah mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan intensif. DDT kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua kandung,” terang Kapolres.
Polisi kini mendalami lebih lanjut kondisi psikologis pelaku dan pola kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya selama ini.
Editor : Ismail
Artikel Terkait