TANJUNG MORAWA, iNewsMedan.id – Apa jadinya kalau kecelakaan tunggal malah membuka rahasia besar? Itulah yang terjadi pada seorang pria bernama Rudi Syahputra, warga Tanjung Morawa Pekan. Motornya terjatuh di Jalan Sultan Serdang Pasar 8, depan Gang Proyo, Senin pagi (7/7/2025), sekitar pukul 05.30 WIB. Tapi bukan luka yang bikin heboh... melainkan isi tasnya.
Peristiwa bermula saat dua personel Kompi 2 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sumut, Aipda Fatkhur Rochman dan Bripda Wanda Prawanda, melihat korban kecelakaan tergeletak di jalan. Mereka segera menolong korban dan meminggirkan motor Honda PCX BK 2525 NOA miliknya.
Namun saat membantu memindahkan barang bawaan korban, petugas menemukan kejutan: dua bungkus besar sabu, satu bungkus kecil sabu, 101 butir pil keras diduga ekstasi, serta uang tunai Rp55 ribu. Jelas bukan barang bawaan biasa.
Tanpa perlu debat panjang, Rudi langsung diamankan. Komandan Kompi 2 A, AKP Alwi Budi Utomo, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Danyon A, Kompol Mukhtar Iswanto Kadoli, dan dilakukan koordinasi cepat dengan Dit Narkoba Polda Sumut, Intelijen Sat Brimob, serta Satlantas Polresta Deli Serdang.
"Koordinasi ini penting agar proses hukum berjalan sesuai prosedur, sekaligus memperkuat kerja sama antar satuan," jelas Kompol Mukhtar, Selasa, (8/7).
Di hari yang sama, terduga pelaku dan barang bukti diserahkan ke tim Dit Narkoba Polda Sumut yang dipimpin AKP Gunawan Effendi, S.H., untuk pemeriksaan lanjutan.
Rudi tak mengalami luka serius dari kecelakaan, tapi urusannya dengan hukum kini bisa jauh lebih berat dari sekadar jatuh di jalan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait