MEDAN, iNewsMedan.id - Unit Reskrim Polsek Medan Timur meringkus seorang wanita berinisial MM (48), pelaku pencurian handphone di Apotek Rio Farma, Jalan HM. Said Simpang Pelita II. Penangkapan dilakukan pada Minggu 22 Juni 2025 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Tuasan Gg. Pribadi, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Butarbutar mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /299/VI/2025/Sek - Medan Timur Polrestabes Medan tanggal 22 Juni 2025, dengan pelapor atas nama Tiodora Marbun (67).
"Dari hasil interogasi, tersangka MM mengakui perbuatannya. Ia mencuri handphone jenis Redmi warna biru milik korban Tiodora Marbun. Modus operandinya cukup licik, MM berpura-pura meminta sumbangan di apotek tersebut," kata Kapolsek, Selasa (8/7/2025).
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa saat korban lengah dan situasi mendukung, pelaku dengan cepat mengambil handphone milik korban yang sedang diisi daya di atas meja kasir, dekat kipas angin.
"Pada saat korban lengah, disitulah pelaku melakukan aksinya," jelasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait