Gasak Handphone Driver Ojol, 2 Pemuda Ini Ditangkap Polsek Medan Baru

Jafar
Gasak Handphone Driver Ojol, 2 Pemuda Ini Ditangkap Polsek Medan Baru. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap dua pelaku pencurian handphone milik driver ojek online (ojol) di Jalan Gajah Mada, Kota Medan. Kedua pelaku berinisial SS (19) dan LK (22).

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, mengatakan peristiwa pencurian itu dialami korban Rico Suryanda Tarigan (28), warga Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, pada Jumat (21/6/2024) sekira pukul 08.30 WIB.

"Di situ korban mengalami kehilangan satu buah handphone merek Redmi A2 warna biru muda di Jalan Gajah Medan saat menunggu orderan di pelataran parkiran salah satu restoran rumah makan," jelasnya, Minggu (23/6/2024).

Korban yang saat itu menyadari handphone miliknya dicuri pelaku langsung mengejar dan berteriak agar mengundang simpati massa.

"Kedua pelaku berhasil diamankan ketika personel kita yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun S.Sos bersama Panit 2 Reskrim Ipda Maulana sedang melaksanakan patroli mobile dan melihat korban sedang mengejar sambil berteriak maling kearah kedua pelaku. Kemudian kedua pelaku langsung diamankan," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, sambung Yayang, petugas turut mengamankan barang bukti 1 unit handphone merek Redmi warna biru muda milik korban.

"Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku perbuatannya. Di mana, tersangka atas nama Loy mengambil handphone dengan memakai tangan kanannya dari cantolan handphone ada di holder stang sepeda motor korban. Untuk korban telah membuat laporan polisi dan kedua pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Medan Baru," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network