MEDAN, iNewsMedan.id– Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah mewah milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, mengungkap temuan mengejutkan. Dari rumah di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan itu, penyidik menyita uang tunai miliaran rupiah dan sejumlah senjata.
“Benar (ditemukan uang dan senpi),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Rabu malam, 2 Juli 2025.
Budi menyebut total uang tunai yang disita berjumlah sekitar Rp2,8 miliar, terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Selain itu, turut diamankan barang yang diduga senjata api dan senapan angin.
Penggeledahan berlangsung sekitar enam jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB. Rumah bercat putih tersebut dijaga ketat personel kepolisian bersenjata lengkap. Dari lokasi, petugas membawa tiga koper, dua kardus, dan satu tas berisi dokumen serta barang bukti ke dalam mobil hitam.
Sehari sebelumnya, KPK juga menyasar dua lokasi lain yakni Kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis dan rumah dinas Topan di Jalan Busi, Medan.
Topan Ginting kini menjadi salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan bernilai total Rp157,8 miliar. Bersamanya, turut dijerat Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar, serta dua pihak swasta: M. Akhirun Efendi Siregar dari PT DGN dan M. Rayhan Dulasmi Pilang dari PT RN.
Editor : Ismail
Artikel Terkait