Konstruksi perkara menyebutkan Topan memerintahkan bawahannya menunjuk rekanan proyek tanpa melalui proses lelang sebagaimana aturan yang berlaku. Proyek yang dipersoalkan ialah pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labusel senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
KIR, pimpinan PT DGN, diduga mengatur teknis e-catalog bersama pihak UPTD agar perusahaannya memenangkan tender. Dalam praktiknya, uang dari pihak rekanan mengalir kepada pejabat PUPR sebagai pelicin, baik melalui transfer maupun perantara.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan penyelidikan masih berkembang dan proyek lain di lingkungan Dinas PUPR Sumut juga akan disisir. "KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025.
Editor : Ismail
Artikel Terkait