JAKARTA, iNewsMedan.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penyitaan uang tunai sebesar Rp1,3 triliun terkait kasus dugaan korupsi dalam persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit dan produk turunannya.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno mengatakan hal itu dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta pada Rabu, 2 Juli 2025 mengatakan, hal adalah perkembangan signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor komoditas strategis.
Penyitaan dana jumbo ini diharapkan menjadi terobosan penting dalam pengungkapan tuntas kasus korupsi CPO yang selama ini menjadi sorotan publik. Masyarakat menantikan informasi lengkap dari Kejagung dalam konferensi pers yang akan segera berlangsung.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait