MEDAN, iNewsMedan.id – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap sebuah pabrik rumahan pembuat liquid vape ilegal yang mengandung narkotika Golongan I. Pabrik ini berlokasi di sebuah apartemen mewah kawasan Kesawan, Medan Barat.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyatakan pengungkapan ini merupakan kasus pertama di Indonesia di mana vape dijadikan media penyebaran narkoba Golongan I, seperti epilon dan NTF jenis PFBP serta PV8.
"Pabrik ini telah memproduksi ribuan cartridge yang akan diedarkan di Sumut dan sekitarnya, dengan potensi nilai edar mencapai Rp300 miliar," ungkap Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan.
Ia menambahkan bahwa biasanya, liquid ilegal hanya mengandung obat keras tertentu. Namun, kali ini, kandungannya jauh lebih berbahaya dan mematikan. "Ini bukan sekadar pelanggaran, ini ancaman serius terhadap generasi muda," tegas Kapolda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut menjelaskan bahwa apartemen tersebut memiliki tiga gudang. Salah satu gudang digunakan untuk mencampur narkotika dengan bahan pelarut umum, kemudian dimasak dan dikemas dalam cartridge bermerek palsu "Ricchat Mille". Satu paket cartridge tersebut dijual seharga Rp5 juta.
"Dalam sehari, dua tersangka bisa memproduksi 300 cartridge dengan omzet harian mencapai Rp1,5 miliar. Total sudah 3.000 cartridge mereka hasilkan," jelasnya. Terungkap pula bahwa para pelaku ini sempat mengalami kegagalan dalam delapan percobaan sebelum akhirnya berhasil memproduksi pada percobaan kesembilan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait