Penggerebekan dilakukan saat kedua tersangka hendak mengantar dua paket pesanan. Dari hasil penyidikan, produksi ini sudah berjalan selama dua bulan dengan enam kali distribusi telah dilakukan. Polisi juga menyita sisa bahan baku, alat produksi, mesin pengisi, kemasan, dan hologram palsu. Rekaman aktivitas tersangka dari CCTV juga turut disita sebagai barang bukti.
Polda Sumut berhasil menggerebek pabrik rumahan pembuat liquid vape ilegal yang mengandung narkotika Golongan I di sebuah apartemen mewah kawasan Kesawan, Medan Barat. Foto: Istimewa
Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Satu pelaku awalnya menghuni apartemen dan memulai produksi sendiri. Karena kewalahan, ia kemudian merekrut pelaku kedua untuk membantu proses pencampuran hingga pengemasan.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba dengan modus baru. "Berkat informasi masyarakat dan kerja keras anggota, ribuan nyawa berhasil kita selamatkan dari ancaman liquid vape bernarkotika," tutup Kapolda.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait