KPK menduga bahwa Topan dan Heliyanto telah memanipulasi proyek-proyek jalan di beberapa ruas di Sumut agar dimenangkan oleh perusahaan milik Akhirun dan Rayhan. Nilai total proyek yang diatur tersebut mencapai Rp231,8 miliar.
Dalam OTT tersebut, tim KPK juga menyita uang tunai Rp231 juta dari rumah Akhirun, yang diduga merupakan sisa dari uang suap yang sudah diberikan.
Para tersangka yang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Akhirun dan Rayhan, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, pihak yang diduga menerima suap, yaitu Topan, Rasuli, dan Heliyanto, dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang yang sama.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait