MEDAN, iNewsMedan.id – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada warga Kota Medan atas tindakan anggotanya, Aiptu Rudi Hartono, yang tertangkap kamera diduga melakukan pungutan liar terhadap seorang pengendara perempuan di kawasan Jalan Palang Merah, Medan Kota.
Permintaan maaf itu disampaikan Gidion melalui unggahan video di akun resmi Instagram Kapolrestabes Medan. “Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat, khususnya kepada ibu yang menjadi korban perbuatan anggota kami,” ucap Gidion dalam pernyataannya dikutip Jumat, 27 Juni 2205.
Gidion juga menegaskan dirinya bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya dan membuka ruang komunikasi langsung bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan Aiptu Rudi.
“Jika ada yang dirugikan oleh yang bersangkutan, silakan datang langsung menemui saya, tidak perlu lewat perantara,” katanya.
Terkait sanksi, Gidion menyebut proses pemeriksaan internal sudah dimulai sejak kemarin. Aiptu Rudi kini ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari sambil menunggu proses disiplin lebih lanjut.
“Mulai kemarin sudah diperiksa dan langsung dipatsus 30 hari,” jelasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait