TOBA, iNewsMedan.id- Peredaran narkotika di Kabupaten Toba kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Seorang oknum kepala desa berinisial IPB (35), yang menjabat sebagai Kepala Desa Maju, Kecamatan Sigumpar, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toba karena terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Tak sendirian, IPB diamankan bersama tiga orang lainnya yang juga diduga sebagai kaki tangannya.
Penangkapan ini terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025. Ketiga pelaku lain yang turut ditangkap adalah SYS (36), warga Desa Jonggi Manulus Kecamatan Parmaksian; FB (36), warga Desa Paindoan Kecamatan Balige; dan RAP (30), seorang pelajar asal Desa Sigumpar. Keempatnya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda, namun dalam satu rangkaian pengungkapan kasus narkoba.
Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Saragih, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa semua berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan.
“Benar, keempat pelaku telah kita amankan. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal aktivitas transaksi narkoba di belakang rumah kontrakan di Tanjung Pasir, Desa Lumban Manurung Kecamatan Porsea,” ujar AKP Bungaran, Kamis (19/6).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Toba memerintahkan Kasat Narkoba untuk membentuk tim dan melakukan penyelidikan. Tim kemudian melakukan penyamaran (under cover buy) guna menangkap pelaku pertama.
Editor : Ismail
Artikel Terkait