JAKARTA, iNewsMedan.id- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada 18 – 19 Juni 2025.
Dua perkara tersebut yakni Nomor 240-PKE-DKPP/X/2024 dan 277-PKE-DKPP/XI/2024, akan disidangkan di hari yang berbeda. Berikut ini rinciannya:
Sidang pemeriksaan perkara Nomor 240-PKE-DKPP/X/2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 18 Juni 2025. Perkara ini diadukan oleh M. Yahya Saragih yang mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang.
Teradu diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan Panwaslu Kecamatan untuk mendukung caleg DPR RI dari partai Nasdem pada Pemilu Tahun 2024. Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan dengan memerintahkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan memberikan sejumlah uang kepada Pengadu serta Panwas Kecamatan untuk mencari dukungan suara bagi caleg dimaksud.
Sidang pemeriksaan perkara Nomor 277-PKE-DKPP/XI/2024 akan dilaksanakan pada Kamis, 19 Juni 2025. Perkara ini diadukan oleh Muba Hutagalung yang memberikan kuasa kepada Irwansyah Putra Nasution, Raisa Fahniadi Setiawan, Husein Harahap, dkk.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, Taufik Hidayat, dan dua anggota lainnya, yakni Vernando Maruli Aruan Dan Panataran Simanjuntak.
Para Teradu diduga tidak profesional dan kurang cermat dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan identitas KTP dan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen B.1-KWK Perseorangan untuk kepentingan administrasi salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tapanuli Selatan pada Pilkada Tahun 2024.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait