Basarin menekankan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk memindahkan batas wilayah. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di pemerintah pusat, dan keputusan Kemendagri didasarkan pada kajian lintas keilmuan yang komprehensif. "Jadi pemindahan pulau ini bukan wewenang pemerintah daerah, Pemprov Sumut mempedomani Keputusan yang telah ditetapkan Mendagri, proses penetapannya panjang bukan setahun dua tahun, melibatkan bermacam instansi dan lembaga bahkan lintas keilmuan seperti topografi dan semacamnya, meski begitu kita juga terbuka apabila ada kajian ulang atau semacamnya," jelas Basarin.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, dalam rilis pers Puspen Kemendagri pada 11 Juni 2025, juga mengonfirmasi bahwa penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang telah melalui proses verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Safrizal merinci bahwa proses verifikasi telah dilakukan sejak tahun 2008 oleh tim yang melibatkan Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) – kini Badan Informasi Geospasial (BIG), Dishidros TNI AL, pakar toponimi, serta pemerintah daerah terkait.
Hasil verifikasi pada tahun 2008 menunjukkan bahwa Provinsi Sumut memiliki 213 pulau, termasuk keempat pulau tersebut. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Gubernur Sumut saat itu melalui surat bernomor 125/8199 tertanggal 23 Oktober 2009. Sementara itu, verifikasi di Provinsi Aceh pada tahun yang sama menunjukkan 260 pulau, namun tidak mencakup keempat pulau yang dipermasalahkan. Hasil ini juga dikonfirmasi oleh Gubernur Aceh melalui surat bernomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009.
Pada tahun 2017, Kemendagri secara tegas menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut, yang ditegaskan melalui Surat Dirjen Bina Adwil Kemendagri Nomor 125/8177/BAK tertanggal 8 Desember 2017.
Safrizal menambahkan, pada tahun 2020, Kemendagri bersama Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, dan Direktorat Topografi TNI AD menggelar rapat dan menyepakati bahwa status keempat pulau tersebut berada dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut. "Akhir di tahun 2020–2021, tim pusat bersidang dan memutuskan dan yang kemudian dituangkan ke dalam Kepmendagri di tahun 2022 menjadi wilayah Sumatera Utara. Kepmendagri 2022 itu kemudian diulang dengan Kepmendagri yang dikeluarkan pada April 2025 dengan isi yang sama," pungkas Safrizal.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait