MEDAN, iNewsMedan.id - Empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, telah resmi ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jauh sebelum masa jabatan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sumut, Basarin Yunus Tanjung, menegaskan bahwa pembahasan mengenai tapal batas antara Aceh dan Sumut, termasuk status keempat pulau ini, telah berlangsung selama puluhan tahun.
"Pembahasan tapal batas Aceh-Sumut termasuk empat pulau ini sudah berlangsung puluhan tahun, kemudian melalui proses yang panjang, akhirnya pada 2022 Kemendagri menetapkan empat pulau ini masuk ke wilayah Sumut, jadi bukan pada masa Gubernur Bobby Nasution menjabat," ujar Basarin kepada wartawan di Medan, Kamis (12/6/2025).
Basarin menjelaskan bahwa proses verifikasi terhadap batas wilayah yang mencakup keempat pulau tersebut telah dimulai sejak lama. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, yang terdiri dari berbagai instansi dan lembaga seperti Kemendagri, TNI AL, Badan Informasi Geospasial (sebelumnya Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, telah melakukan verifikasi sejak tahun 2008.
Setelah melalui proses verifikasi yang panjang, Kemendagri pada tahun 2022 mengeluarkan Kepmendagri mengenai status keempat pulau tersebut. Penetapan ini kembali ditegaskan pada tahun 2025 melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa status keempat pulau tersebut tetap berada di wilayah Sumut, konsisten dengan keputusan tahun 2022.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait