MEDAN, iNewsMedan.id- Dijanjikan upah Rp 10 juta per kilogram, dua nelayan di Langkat, Sumatera Utara, nekat membawa sabu seberat 30 kilogram. Aksi keduanya berakhir di tangan polisi.
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap dua pria berinisial Am (41) dan Utam (41) di Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Selasa, 27 Mei 2025. Keduanya ditangkap saat membawa dua karung berisi sabu yang dibungkus dalam 28 kemasan teh Cina, dengan berat bruto 28 kilogram.
“Petugas menangkap keduanya di Desa Tangkahan Durian. Saat digeledah, mereka membawa dua karung berisi 28 bungkus teh Cina berisi sabu dengan berat bruto 28 kilogram,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Minggu, 1 Juni 2025.
Berdasarkan pengakuan pelaku, polisi menemukan tambahan dua kilogram sabu di rumah salah satu tersangka di Dusun V Melur, Desa Perlis, Brandan Barat. Total barang bukti yang diamankan mencapai 30 kilogram.
Editor : Ismail
Artikel Terkait