Godol sendiri telah diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan, TNI AD, dan Brimob Polda Sumut, pada Rabu siang, 28 Mei 2025. Penangkapan dilakukan di lokasi pemandian alam Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang.
Eks anggota Polri tersebut sebelumnya berstatus buron Kejari Deliserdang sejak 14 Mei 2025, usai putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman satu tahun penjara atas kepemilikan senjata api ilegal.
"Benar, Terpidana atas nama ESG Alias Godol berhasil diamankan di kawasan Pemandian Alam Desa Sembahe," jelas Adre.
Upaya penangkapan sempat mendapat perlawanan dari sekelompok orang yang diyakini merupakan simpatisan Godol. Namun situasi berhasil dikendalikan dan Godol langsung dibawa ke Rutan Kelas I Medan untuk menjalani hukuman.
Kasus senjata api yang melibatkan Godol berawal pada 3 Maret 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, patroli Brimob Polda Sumut tengah menjaga situasi di Desa Durin Jangak, Pancur Batu, dan mendapati Godol membuang sesuatu dari dalam mobilnya ke arah semak-semak. Benda itu kemudian diketahui sebagai senjata api.
Editor : Ismail
Artikel Terkait