Kejati Sumut Dalami Kaitan Godol dalam Kasus Pembacokan Jaksa

Ismail
Kejagung bersama tim gabungan menangkap menangkap buron kasus kepemilikan senjata api ilegal dan pembacokan jaksa, Edy Suranta Gurusinga alias Godol. (Foto: Istimewa)

Godol sendiri telah diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan, TNI AD, dan Brimob Polda Sumut, pada Rabu siang, 28 Mei 2025. Penangkapan dilakukan di lokasi pemandian alam Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang.

Eks anggota Polri tersebut sebelumnya berstatus buron Kejari Deliserdang sejak 14 Mei 2025, usai putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman satu tahun penjara atas kepemilikan senjata api ilegal.

"Benar, Terpidana atas nama ESG Alias Godol berhasil diamankan di kawasan Pemandian Alam Desa Sembahe," jelas Adre.

Upaya penangkapan sempat mendapat perlawanan dari sekelompok orang yang diyakini merupakan simpatisan Godol. Namun situasi berhasil dikendalikan dan Godol langsung dibawa ke Rutan Kelas I Medan untuk menjalani hukuman.

Kasus senjata api yang melibatkan Godol berawal pada 3 Maret 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, patroli Brimob Polda Sumut tengah menjaga situasi di Desa Durin Jangak, Pancur Batu, dan mendapati Godol membuang sesuatu dari dalam mobilnya ke arah semak-semak. Benda itu kemudian diketahui sebagai senjata api.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network