MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Kota Medan menunjukkan kepeduliannya terhadap nasib pekerja rentan dengan memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 17.851 individu, termasuk para pengemudi Ojek Online (Ojol). Pemberian ini dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas di Kantor Wali Kota Medan pada Senin, 26 Mei 2025.
Dalam apel bersama bertajuk 'Medan Peduli Pekerja Rentan 2025' itu turut dihadiri oleh Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut I Nyoman Suarjaya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Jeffri Iswanto, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, serta pimpinan Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah se-Kota Medan.
Wali Kota Rico Waas menegaskan bahwa apel ini merupakan komitmen nyata Pemko Medan dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja rentan.
"Apel ini bukan sekadar seremonial, tetapi rasa hormat kita kepada para pekerja yang berlalu lalang mencari nafkah di kota ini, maka dari itu mudah-mudahan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan ini bisa melindungi diri pekerja dan juga keluarganya," kata Rico Waas.
Wali Kota menjelaskan bahwa pekerja rentan seringkali menghadapi ketidakpastian penghasilan dan belum memiliki akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, jaminan sosial adalah hak dasar setiap warga negara dan menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait