Oleh karena itu, Pemko Medan telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada total 30.785 orang, mencakup pekerja rentan, pelayan masyarakat, guru mengaji, guru sekolah minggu, pengurus rumah ibadah, penggali kubur, nelayan, dan juga non-ASN.
"Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama untuk melindungi para pekerja rentan ini dari risiko dalam bekerja seperti kematian dan kecelakaan. Selain itu, langkah ini juga sebagai upaya kita dalam mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Medan," imbuh Rico Waas.
Secara khusus, Rico Waas juga berpesan kepada para pengemudi ojek online agar tidak ugal-ugalan dalam berkendara meskipun telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. "Pemberian BPJS ini menjadi pelindung dan juga warning, artinya apabila terjadi sesuatu hal memang diberikan santunan kepada keluarga tetapi bukan itu yang diperlukan, yang diperlukan adalah bagaimana bapak ojol bisa pulang ke rumah dengan selamat," jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Rico Waas juga telah menginstruksikan seluruh Kepala Lingkungan untuk mendaftarkan masyarakat di wilayahnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Saya minta segera sampaikan hasil laporannya setiap minggu sudah sejauh mana program ini berjalan," pungkas Rico Waas.
Deputi Kepesertaan Korporasi & Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, mengungkapkan bahwa 17.851 pekerja rentan yang didaftarkan hari ini akan mendapatkan dua program manfaat, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Jika pekerja rentan itu meninggal dunia biasa mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, sedangkan apabila mengalami kecelakaan kerja maka akan ditanggung biaya perawatannya sampai sembuh. Namun apabila kecelakaan kerja menyebabkan kematian, maka mendapatkan santunan sebesar Rp70 juta ditambah beasiswa pendidikan kepada ahli waris sampai jenjang pendidikan S1," rinci Hendra Nopriansyah.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait