Tak berhenti di situ, massa kemudian bergerak ke kantor desa dan menyegel ruang kerja kepala desa sebagai bentuk protes. Beberapa tokoh masyarakat, termasuk Datuk Lembaga Adat Desa Kota Karang, Suhaidi dan Ketua BPD Desa Kota Karang, Riduwan, turut memberikan pernyataan terkait peristiwa tersebut.
Desakan warga semakin kuat hingga sejumlah perwakilan masyarakat mendatangi kantor Kecamatan Kumpeh Ulu untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Pemerintah kecamatan pun menyatakan akan meneruskan permasalahan ini kepada Bupati Muaro Jambi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
"Masyarakat minta yang pertama tuntutan adat dan juga datuk kepala desa ini segera mundur dari jabatan sebagai kepala desa," ujar Datuk Lembaga Adat Desa Kota Karang, Suhaidi, Selasa (27/5/2025).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari AG terkait tuntutan warga. Sementara itu, proses penyelesaian kasus ini masih menunggu keputusan dari pihak berwenang.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait