Dengan adanya sinyal positif ini, diharapkan penjualan motor listrik di Indonesia akan membaik.
Insentif motor listrik pertama kali berlaku pada Maret 2023 dengan sejumlah persyaratan. Rumitnya persyaratan membuat masyarakat enggan memanfaatkan insentif tersebut, sehingga pemerintah mengubah persyaratan menjadi satu NIK untuk satu unit motor listrik.
Pada tahun pertama diterbitkan, kuota motor listrik yang mendapatkan subsidi sebanyak 200.000 unit. Tapi, hanya sebanyak 11.532 unit yang memanfaatkan subsidi tersebut.
Minimnya peminat membuat pemerintah memutuskan untuk memangkasnya menjadi 50.000 unit pada 2024. Namun, kuota tersebut habis, sehingga pemerintah menambah kuota sebanyak 10.000 unit, hingga total motor listrik yang terjual dengan subsidi Rp7 juta sebanyak 62.541 unit.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait