Selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti dua unit ponsel, satu bungkus rokok berisi tiga batang, korek api, kertas linting, kantong plastik, tas ransel, serta satu unit sepeda motor Honda Verza berwarna merah bernopol BB 2167 EI dan tiga buah mancis milik kedua tersangka.
"Kedua tersangka ini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Iptu Frins Evanezer D Sigiro.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait