Rencanakan Pesta Ganja di Kos, Dua Pemuda Toba Berakhir di Sel Polres Humbang Hasundutan

Jafar Sembiring
Rencanakan Pesta Ganja di Kos, Dua Pemuda Toba Berakhir di Sel Polres Humbang Hasundutan. Foto: Istimewa

HUMBAHAS, iNewsMedan.id - Dua pemuda asal Kabupaten Toba, Sumatera Utara, berinisial PG (20) dan YPT (18), ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Humbang Hasundutan saat kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 106,56 gram. Keduanya diamankan di Jalan Dolok Sanggul, Simpang Empat Baktiraja, Desa Sosorgonting, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Rabu (14/5/2025) lalu.

Kasat Narkoba Polres Humbang Hasundutan, Iptu Frins Evanezer D Sigiro, menjelaskan bahwa penangkapan berawal saat tim mencurigai sepeda motor Honda Verza berwarna hitam bernopol BB 2167 EI yang dikendarai kedua tersangka.

"Saat itu, kedua tersangka sedang membawa barang narkotika tersebut dari Kecamatan Balige, Kabupaten Toba menuju Jalan Pasaribu hendak menunggu rekannya untuk menjual atau mengedar ganja kering sebanyak 106,56 Gram," terang Iptu Frins Evanezer D Sigiro, Senin (19/5/2025). 

"Sebagian ganja tersebut rencananya akan digunakan di sebuah kos di Dolok Sanggul," sambungnya. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering yang dikemas dalam berbagai ukuran di dalam tas ransel. Rinciannya adalah satu bungkus plastik klip merah berisi 10,84 gram, satu bungkusan kertas nasi berisi 19,96 gram, dan satu bungkusan kertas nasi lainnya seberat 75,76 gram.

Selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti dua unit ponsel, satu bungkus rokok berisi tiga batang, korek api, kertas linting, kantong plastik, tas ransel, serta satu unit sepeda motor Honda Verza berwarna merah bernopol BB 2167 EI dan tiga buah mancis milik kedua tersangka.

"Kedua tersangka ini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Iptu Frins Evanezer D Sigiro.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network