Jalur Laut Aceh Terungkap, 23 WN Bangladesh Ilegal Diamankan di Medan

Ahmad Ridwan Nasution
Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan mengamankan 23 warga negara Bangladesh tanpa dokumen resmi. (Foto: Tangkapan Layar)

Diduga kuat, terdapat jaringan agen yang membantu para WNA tanpa dokumen ini masuk ke Indonesia dan memfasilitasi mereka untuk tinggal selama sepekan tanpa terdeteksi.

Saat ini, puluhan warga negara Bangladesh tersebut telah diperiksa dan ditahan sementara di ruang deteni Kantor Imigrasi Medan.

Rencananya, para WNA yang melanggar aturan keimigrasian ini akan dideportasi kembali ke negara asal mereka.



Editor : Chris

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network