Jalur Laut Aceh Terungkap, 23 WN Bangladesh Ilegal Diamankan di Medan

Ahmad Ridwan Nasution
Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan mengamankan 23 warga negara Bangladesh tanpa dokumen resmi. (Foto: Tangkapan Layar)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan mengamankan 23 warga negara Bangladesh tanpa dokumen resmi dari sebuah hotel di Deliserdang, Sumatera Utara. Operasi penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa puluhan WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur laut di Aceh.

Sebuah video amatir merekam momen saat puluhan warga negara Bangladesh diamankan dari sebuah hotel di Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, Sumatera Utara, pada Sabtu malam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan keberadaan sejumlah besar warga negara asing yang telah tinggal selama sepekan di hotel tersebut.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Medan, Reny Elisabeth Munthe, menyatakan bahwa puluhan WNA tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.

Hasil penyelidikan sementara Imigrasi Medan mengungkap bahwa para WNA ini masuk ke Kota Medan untuk transit sebelum melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network