MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengamankan 23 orang yang diduga kuat merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh. Mereka kedapatan tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah saat diamankan di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Pancur Batu pada Sabtu (17/5/2025) malam.
Penindakan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Intel Polrestabes Medan terkait keberadaan sejumlah WNA yang mencurigakan. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Medan segera berkoordinasi dengan Polsek Pancur Batu untuk melakukan verifikasi ke lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mendapati bahwa seluruh 23 WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang berlaku, seperti paspor maupun visa. Mereka kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Medan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayahnya.
"Kami bergerak cepat berdasarkan laporan dari kepolisian. Setelah pemeriksaan awal, terbukti bahwa seluruh WNA tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Mereka kini dalam proses pendalaman untuk menentukan status dan tindakan keimigrasian yang sesuai," ujar Uray Avian, Senin (19/5/2025).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait