Saat ini, ke-23 WNA asal Bangladesh tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Medan. Hasil pemeriksaan ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil, termasuk kemungkinan detensi, deportasi, atau pencekalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Medan mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan keimigrasian dengan melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait