Tak hanya itu, getaran dari musik bertekanan tinggi juga dinilai berpotensi merusak terumbu karang yang menjadi habitat ribuan spesies laut.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengatakan, kegiatan battle sound horeg di atas kapal terjadi saat perayaan Hari Raya Ketupat, April 2025 lalu.
“Kegiatan tersebut merupakan aksi spontanitas warga dan tanpa izin dari polisi,” ujarnya.
Diketahui, saat ini battle sound horeg di darat sudah dilarang petugas seperti halnya sahur on the road saat bulan puasa Ramadhan.
Ke depan, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan untuk membahas kemungkinan pelarangan aktivitas serupa di laut.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait