Kedua petugas keamanan itu kini telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Tidak berhenti pada penggerebekan pertama, sehari setelahnya, pada Jumat siang (16/5/2025), tim kepolisian kembali mendatangi D’ Red KTV & Club dan menemukan aktivitas hiburan malam yang tetap berlangsung dengan indikasi kuat penyalahgunaan narkoba.
“Pada pukul 14.00 WIB, kami kembali melakukan pengembangan. Ironisnya, tempat tersebut masih beroperasi dan kami mengamankan 21 orang. Setelah dilakukan tes urine, mayoritas di antaranya terbukti positif narkoba,” ujar Calvijn.
Dalam operasi awal, polisi menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi yang diperjualbelikan secara terbuka oleh staf internal tempat hiburan tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa D’ Red KTV & Club kini telah dipasangi garis polisi. Pihak manajemen terlihat menutupi bagian depan bangunan dengan papan, diduga untuk menghindari sorotan publik. Kasus ini menambah deretan panjang praktik peredaran narkoba yang terjadi secara terbuka di tempat hiburan malam di kota Medan, dengan dugaan kuat keterlibatan pihak pengelola.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait