Tersangka dijemput dari rumahnya Kamis (24/3) pukul 10.00 Win. Dia diperiksa hingga malam hari. Setelah selesai diperiksa sebagai saksi , Jumat (25/3) pukul 01.00 wib dini hari , dia pun ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan langsung di tahan untuk penahanan pertama 20 hari kedepan.
"SH dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Walpon.
Editor : Ismail
Artikel Terkait