Cabuli Dua Muridnya, Guru Agama di Taput Diciduk Polisi

Ismail
Seorang guru agama di Tapanuli Utara ditahan polisi lantaran mencabuli 2 orang muridnya.

Tersangka dijemput dari rumahnya Kamis (24/3) pukul 10.00 Win. Dia diperiksa hingga malam hari.  Setelah selesai diperiksa sebagai saksi , Jumat (25/3) pukul 01.00 wib dini hari , dia pun ditingkatkan statusnya sebagai  tersangka dan langsung di tahan untuk penahanan pertama 20 hari kedepan.

"SH dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Walpon.
 



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network